Fiqih - Fikih Jenazah ORIGINAL - Penerbit Darus Sunnah
PenerbitDarus Sunnah
Harga
Rp 103.000
Stok habis
Hukum Mentalqin Mayat Setelah Dikuburkan Dari Dhamrah bin Habib, seorang tabi’in, dia berkata, “Mereka (para sahabat Nabi) menyukai apabila mayat telah selesai penguburannya, lalu orang-orang pergi meninggalkannya, agar diucapkan pada kubur…
Judul Buku : Fikih Jenazah
Penulis : Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerbit : Darus Sunnah
Tebal : 522 Hal
Berat : 1100 gr
Harga Asli : Rp 100.000
Deskripsi
Hukum Mentalqin Mayat Setelah Dikuburkan
Dari Dhamrah bin Habib, seorang tabi’in, dia berkata, “Mereka (para sahabat Nabi) menyukai apabila mayat telah selesai penguburannya, lalu orang-orang pergi meninggalkannya, agar diucapkan pada kuburan tersebut, “Wahai fulan! Katakanlah, ‘La ilaha illallah (tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah),’ tiga kali. Wahai fulan! Katakanlah, Rabbku adalah Allah. agamaku Islam, dan Nabiku Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Diriwayatkan oleh Said bin Manshur secara mauquf.
Dan menurut riwayat Ath-Thabrani yang semisal dengan itu dari jalur riwayat Abu Umamah secara marfu’ dan panjang lebar.
Secara panjang lebar dan gamblang Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan kerancuan hadits ini yang intinya adalah sebagai berikut,
Hadits ini mauquf dan hanya sampai kepada para sahabat. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Tidak benar bahwa hadits ini marfu’.” Bahkan sebagian ulama mengatakan, “Tidak ada keraguan atas kepalsuannya.” Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad sesuatu yang menunjukkan bahwa beliau mengingkari keabsahan hadits tersebut. Atas dasar ini, maka permasalahan mentalqin seseorang setelah kematiannya adalah masalah yang tidak ada dasarnya. Mayat pun tidak mendapatkan manfaat talqin ini; karena amal perbuatannya telah tuntas, meskipun dia ditalqin dan dikatakan padanya, “La ilaha illallah” maka hal itu tidak bermanfaat baginya.
#bukuislam #hargabuku