"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu men…
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (al-Baqarah:188)
Permasalahan warisan kerap menjadi sumber perpacahan dan pertikaian dalam keluarga karena adanya keinginan untuk menguasai harta waris secara sepihak sehingga merugikan pihak lain, selain karena tidak adanya pengetahuan tentang ilmu waris. Allah SWT Mahaadil lagi Mahabijaksana menetapkan aturanNya. Allah SWT telah menerangkan dan menetapkan hukum pembagian harta warisan dalam Al-Qur'an. Sebagai Muslim, tidak ada jalan lain untuk menyelesalkan permasalahan warisan ini, selain kembali kepada aturan Al-Qur'an dan al-Hadits Rasulullah saw.
Hukum Allah SWT yang sedemikian adil akan dapat mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, menghapus kezaliman di antara manusia, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadi pembiaran terhadap orang-orang yang lemah. Dengan demikian, mengetahui dan mempelajari limu waris selain sebagai wujud upaya menegakkan hukum Allah SWT, juga sebagai upaya untuk mewujudkan kehidupan yang adil, aman, dan tenteram bagi seluruh manusia.
#bukuislam #buku #hargabuku #alquran #islam #fiqihwarismudahdanpraktis