Diskon buku pilihan setiap hari  ·  Lacak pesanan kapan saja
0 366pengunjung
Hukum Mengkafirkan dan Membidahkan Terjemah dari Kitab Muzilul Ilbas Karya Said bin Shabir Abduh Penerbit Griya Ilmu
Buku

Hukum Mengkafirkan dan Membidahkan Terjemah dari Kitab Muzilul Ilbas Karya Said bin Shabir Abduh Penerbit Griya Ilmu

Penerbit: Griya Ilmu
Rp 124.000
Stok tersedia

Terkejut telinga kita tatkala mendengar seseorang berkomentar, “Si Fulan Kafir”, “Si Fulan Ahli Bid’ah”, “Si Fulan Ahli Maksiat.” Demikian pula ketika ada yang berkata, “Al-Qur’an adalah Makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, bahkan lebih dari…

Kembali ke katalog

Detail produk

Judul : Hukum Mengkafirkan dan Membidahkan Penulis : Said bin Shabir Abduh Penerbit : Griya Ilmu Ukuran : 24.5 x 16.5 x 2 cm Jenis Cover : Hard Cover Jenis Kertas : HVS Tebal : 741 hal Berat : 800 gr ISBN : 9789799992000

Deskripsi

Terkejut telinga kita tatkala mendengar seseorang berkomentar, “Si Fulan Kafir”, “Si Fulan Ahli Bid’ah”, “Si Fulan Ahli Maksiat.” Demikian pula ketika ada yang berkata, “Al-Qur’an adalah Makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, bahkan lebih dari itu bahwa “Al-Qur’an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.” Apakah semata melakukan perbuatan kekufuran, bid’ah, bergaul dengan pelaku maksiat telah menyebabkan seseorang dianggap “Kafir”, “Ahli Bid’ah”, dan “Ahli Maksiat? Ataukah ada perkara-perkara yang perlu diperhatikan sebelum kita menetapkan hukum kepada seseorang. Bagaimana pula sikap kita dengan orang-orang yang berkata “Al-Qur’an adalah Makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, dan “Al-Qur’an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.” Buku yang ada di tangan pembaca saat ini, akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara tuntas, sehingga kita akan lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menetapkan hukum kepada sesama muslim. Juga menjelaskan bagaimana sikap kita dalam bermuamalah dengan non Muslim dari kalangan Yahudi, Nasrani dan isme-isme lainnya. Bukankah berhati-hati dalam bersikap dan tidak tergesa-gesa menetapkan hukum kepada sesama muslim adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Jangan sampai sikap terburu-buru menyebabkan kita tergolong dalam kategori yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ Maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari Muslim) #bukuislam #buku #hargabuku #alquran #islam #mengkafirkan #membidahkan

Belanja buku pilihan lainnya di katalog Toko Harga Buku. Lihat juga kebijakan penanganan barang rusak, cacat, atau salah kirim.